Profil Perkara
No. Perkara
32/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
21 Maret 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Pasal 2 ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (3) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo dengan adanya pembatasan jangka waktu pemberian grasi 1 tahun sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap, apabila grasi pertama ditolak, mengakibatkan para Pemohon tidak dapat lagi mengajukan grasi untuk yang kedua kalinya dengan alasan tidak memenuhi syarat formil. Hal ini tidak adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Tidak adanya perlindungan terhadap HAM di masyarakat secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap HAM sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan