PROFIL UU
Keprotokolan
Nomor
9
Tahun
2010

Profil Perkara

No. Perkara
72/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf m bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa keberadaan pasal a quo tidak menjelaskan Tata Tempat untuk Pimpinan DPR dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai posisi Tata Tempat Pimpinan DPR dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sehingga bertentangan dengan prisnip kolektif dan kolegial dan menodai kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga tinggi negara
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan