Profil Perkara
No. Perkara
77/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Pasal 28 ayat (2)
Bertentangan dengan Psal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2 UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon penafsiran ketentuan pasal a quo pengertian terancam punah tidak terhadap pohon sirsak, pengertian dan penafsiran kepentingan nasional tidak identik/bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Kepentingan nasional mengenai hajat hidup para peteni jelas dapat membantu meningkatkan ekonomi para kelompok tani. Jika kerjasama dengan para kelompok tani tidak diberikan izin ekspor dengan negara tujuan, maka akan terjadi kerugian bagi para petani dalam rangka meningkatkan pendapatan para kelompok tani dan berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan