Profil Perkara
No. Perkara
82/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
21 September 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 44
Bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo membuat Pemohon sebagai orang tua merasa kurang memiliki hak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Pemohon. Sementara sebagai anak kandung berhak memperoleh pendiikan yang layak dari kedua orang tuanya.Sebagai orang tua dalam mendidik anak kandungnya apabila terjadi perselisihan yang berlebihan sangat rawan bisa dijadikan alasan untuk dilaporkan ke polisi. Hal yang perlu dipertanyakan sejauh mana kewenangan batasan maksimum dalam mendidik anak dalam batas aman ?
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan