Profil Perkara
No. Perkara
27/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
25 Februari 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pasal 8 ayat (2), (4) dan (5) UU No.3 Tahun 2009 dan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2011
Bertentangan dengan Pasal 13 ayat (2), Pasal 23F ayat (1), Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut Pemohon pengakatan pejabat publik yang dilakukan dengan pola persetujuan tidak menentukan adanya batasan atau kuota calon yang harus diajukan kepada DPR, hal ini berbeda dengan pengangkatan pejabat publik dengan pola pemilihan calon hakim agung pada UU KY dan UU MA dimana DPR akan menerima sejumlah calon untuk dapat dengan leluasa melakukan seleksi dan pemilihan, khusus terkait dengan pemilihan hakim agung, UU KY menetapkan bahwa KY harus mengajukan 3 (tiga) kali lebih banyak nama calon hakim agung kepada DPR untuk setiap lowongan yang dibutuhkan. Keharusan pemenuhan jumlah calon hakim agung yang demikian, sangat memberikan peluang dan alasan kepada DPR untuk menolak calon hakim agung yang diajukan KY apabila tidak memenuhi jumlah 3 (tiga) kali lebih banyak dari lowongan hakim agung tersebut, apalagi jika DPR sebagai lembaga politik tidak melihat calon hakim agung yang sesuai dengan kepentingan politiknya.Pemenuhan syarat jumlah calon hakim agung tersebut yang terkait dengan kewenangan DPR untuk melakukan pemilihan, terbukti telah menyulitkan dan mengganggu proses rekrutment hakim agung, oleh karena itu mekanismenya menurut para pemohon harus dikembalikan kepada makna dan kehendak konstitusi yaitu dengan memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung yang diusulkan oleh KY, sekaligus juga lebih memberikan kepastian hukum kepada para Pemohon dalam mengikuti seleksi pengisian lowongan calon hakim agung dan lebih menjamin hak pengakuan atas kualitas profesional dan integritas para Pemohon setelah mengikuti seleksi pada KY.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan