Profil Perkara
No. Perkara
8/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
21 Maret 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 77A
Inti Masalah
UU BI diyakini Pemohon telah bertentangan dengan merugikan hak konstitusionalnya. Hal-hal yang diyakini dan dianggap serta dinilai merugikan hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon adalah Koperasi tidak dapat menjalankan fungsi, peran dan tujuannya dengan semestinya dan proyek 'RH-100-GM' yang merupakan solusi menuntaskan Krisis Multidimensi tidak dapat direalisasikan sehingga perwujudan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tidak dapat dipenuhi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan