Profil Perkara
No. Perkara
001/PUU-I/2003
Tanggal Registrasi
15 Nopember 2003
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 16, Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 6
Inti Masalah
Ketentuan untuk mengikutsertakan pihak swasta dan kompetensi dalam usaha penyediaan tenaga listrikan untuk kepentingan umum dianggap Pemohon telah mengakibatkan keterpurukan sektor ketenagalistrikan. Listrik merupakan kepentingan umum yang ketersediaannya harus dijamin oleh negara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan