Profil Perkara
No. Perkara
118/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
07 September 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 91 dan Penjelasan Pasal 6 Ayat (3) huruf a, khusus kata-kata "…..mempunyai persamaan pada pokoknya……"
Inti Masalah
Ketentuan pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena Pemohon sebagai pendiri dan pemilik nama suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas telah didaftarkan pihak lain dengan nama yang pada pokoknya memiliki kesamaan, sehigga tidak ada perlindungan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi Pemohon yang lebih dahulu mendirikan dan memiliki badan hukum "Sinar Laut Abadi" dan Sinar Laut Perkakas".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan