PROFIL UU
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Nomor
18
Tahun
2013

Profil Perkara

No. Perkara
69/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 44 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 44 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo yang memerintahkan agar barang bukti hasil pembalakan liar yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian, menurut para Pemohon bertentangan dengan konstitusi, karena mengamanatkan agar kekayaan alam dalam hal ini hasil huta berupa kayu dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemanfaat hutan hasil pembalakan liar yang berasal dari hutan konservasi tidak hanya untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian saja, tetapi juga untuk kepentingan sosial dan pendidikan, seprti untuk pembangunan fasilitas sosial dan bangunan sarana pendidikan yang rusak/ hancur akibat bencana alam.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan