Profil Perkara
No. Perkara
13/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
19 Februari 2018
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1).
Inti Masalah
Ketentuan Pasal-Pasal a quo yang memberikan batasan terhadap bentuk pengesahan perjanjian internasional yaitu Undang-Undang atau Keputusan Presiden dan bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan