PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Nomor
34
Tahun
2000

Profil Perkara

No. Perkara
20/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
24 Maret 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 Ayat (1) huruf a
Inti Masalah
Bahwa bunyi penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf a menimbulkan keadaan yang membingungkan (ketidakpastian hukum) bagi pelaksana Undang-undang, akibatnya berbenturan dengan pengertian kendaraan bermotor dari UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 14 Tahun 1982 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dianggapnya merugikan, sebab dasar hukum bagi PP maupun Perda menjadi tidak jelas sebagai akibat ketidakcermatan pembentuk UU
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan