Profil Perkara
No. Perkara
65/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf a
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf a tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo hanya memberikan secara sempit hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan atau jasa yang digunakan. Hal ini tidak mendapatkan kepastian hukum tanpa adanya hak untuk mengetahui pelaku usaha yang bertanggung jawab atas barang dan/atau jasa tersebut. Ketiadaan informasi dimaksud telah menghalangi para Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum serta untuk melindungi diri pribadi, keluarga dan martabatnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan