Profil Perkara
No. Perkara
18/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
15 Februari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang
Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) dan Penjelasan Umum UU No. 10 Tahun 1999, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6 dan Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2001
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C ayat (2), 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat 92) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon dalam mengembangkan diri dan keluarga secara wajar terutama dalam pekerjaan, aspek ekonomi, sosial budaya dan politik. Menggabungkan Kecamatan Sungai Raya ke Kabupaten Bengkayang berarti bertentangan dengan tujuan pemekaran, Pemohon selalu memperoleh perlakuan yang diskriminatif bila berurusan dengan Pemda Bengkayang, padahal ketika Kecamatan Sungai Raya masih menjadi kecamatan di Kabupaten Sambas dan ibukotanya di Singkawang seluruh urusan sangat lancar. Akibatnya banyak peluang bisnis yang seperti biasa dilakukan Pemohon menjadi hilang.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan