PROFIL UU
Pengadilan Anak
Nomor
3
Tahun
1997

Profil Perkara

No. Perkara
1/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
06 Januari 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 31 ayat (1).
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusionalitas anak atas hak kelangsungan hidup anak, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dari kekerasan dengan adanya kriminalisasi anak, hak atas pendidikan, hak atas berkumpul dengan keluarga, hak atas kesehatan dan hak-hak lainnya. Apabila ketentuan pasal-pasal tersebut terus diberlakukan, maka secara kausalitas dan dengan causal verband akan makin meningkatkan kriminalisasi anak-anak.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan