PROFIL UU
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2009

Profil Perkara

No. Perkara
145/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
16 Nopember 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang Khusus Pasal 11 Ayat (4), (5) dan terkait Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Inti Masalah
Bahwa norma-norma dalam Pasal 11 Ayat (4) dan (5) tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum karena terlampau elastis, apa yang dimaksud dengan kesulitan keuangan, begitu pula apa yang dimaksud dengan berdampak dan sistemik serta apa yang dimaksud dengan berpotensi mengakibatkan krisis bahkan norma krisis itu sendiri tidak jelas
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan