PROFIL UU
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2009

Profil Perkara

No. Perkara
27/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang Pasl 6 ayat (1) huruf d, Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), Pasal 85 ayat (2) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena menurut Pemohon perlu adanya perlindungan dan kepastian hukum dalam pemberian pinjaman dari pemerintah, karena Pemohon dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dapat saja mengalami kekurangan likuiditas sewaktu-waktu akibat proses penyelesaian dan/ atau penanganan Bank Gagal, sedangkan di sisi lain Pemohon mempunyai tugas yang sangat penting untuk menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan, dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas tersebut Pemohon harus memastikan tersedianya likuiditas.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan