PROFIL UU
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Nomor
21
Tahun
1997

Profil Perkara

No. Perkara
68/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
01 Nopember 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pasal 2 ayat (2a) butir-1 dan Pasal 6 ayat (2a) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas dengan perubahannya UU No. 20 Tahun 2000 telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang diberlakukan dalam proses pengurusan dan pemberesan kepailitan, khususnya menyangkut nilai jual obyek pajak pda penjualan dibawah tanganterhdap asset-asset boedel/harta yang didasarkan pada Penetapan Hakim yang berpijak pada ketentuan Pasal 185 Ayat (2) dan (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karena penerapan undang-undang dimaksud adalah tanpa memperhatikan spesifik/kekhususan dari UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan