Profil Perkara
No. Perkara
79/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
09 September 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 6 ayat (2C) dan Pasal 7 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28H ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1), (3) dan (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal dan ayat tersebut diatas mengenai rencana dan sumber pembiayaan menurut Pemohon harus dan wajib dari APBN dan tidak mungkin dari APBD, karena untuk Kabupaten Buru Selatan sangat miskin, sedangkan lautnya super kaya termasuk Minyak Bumi di Laut Banda. Menurut Pemohon mengapa dana-dana Minyak Bumi tidak diarahkan ke daerah-daerah produksi, tetapi diberikan untuk BLSM, ini sama dengan membakar uang. Maluku bukan miskin karena daerahnya, tetapi dimiskinkan oleh Pemerintah karena diskriminatif dan tidak jujur terhadap anggaran tiap tahun terhadap Maluku termasuk Kabupaten Buru Selatan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan