Profil Perkara
No. Perkara
38/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), (3) dan Pasal 64 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), (2) dan (4), Pasal 28I ayat (1), (2), (4) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena para Pemohon menemui hambatan khususnya mengenai perizinan dan perpanjangan izin operasional ditolak oleh Kementerian Kesehatan dan badan yang berkompeten, Para Pemohon akan menanggung beban pidana penjara, denda dan sanksi administrasi sebagai pemilik dan keberlangsungan amal usaha RS Muhammadiyah, yang keberadaannya tidak dijamin dan tidak diakui oleh negara hanya karena tidak didirikan dalam badan hukum khusus kerumahsakitan, tetapi didirikan sebagai amal usaha Muhammadiyah dalam bidang kesehatan, dimana Muhammadiyah sudah mempunyai status sebagai badan hukum sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan kemerdekaan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan