PROFIL UU
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Nomor
3
Tahun
2006

Profil Perkara

No. Perkara
99/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 2 angka ke-1 Bertentangan dengan Pasal Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal a quo terkait frasa ''Rakyat Pencari Keadilan'' menurut Pemohon bersifat multi tafsir dan menimbulkan persoalan konstitusionalitas, sehingga menjadi efektif bagi oknum-oknum hakim peradilan Agama untuk bermain-main dengan tafsir yang akhirnya membuka peluang perilaku koruptif guna mendapatkan harta bersama/harta gono gini Hal ini tidak adanya kepastian hukum bagi yang akan mencari keadilan hukum di Pengadilan Agama di Indonesia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan