PROFIL UU
Perfilman
Nomor
8
Tahun
1992

Profil Perkara

No. Perkara
29/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
16 Nopember 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, Pasal 1 angka 4 Bab II, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1) huruf b
Inti Masalah
Pemohon mendalilkan bahwa informasi yang disampaikan oleh para Pemohon dan yang diterima atau diperoleh oleh masyarakat lewat film menjadi tidak utuh akibat terkena sensor, bahkan kemungkinan tidak dapat tersampaikan sama sekali. Penyensoran terhadap film yang dilakukan dengan cara peniadaan dan/atau pemotongan secara utuh maupun sebagian dari gambar dan/atau suara tertentu pada film merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan