09 Juli 2013 | Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Dalil para Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum untuk
sebagian;
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Frasa “perorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3478) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak
dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil”;
1.2. Frasa “perorangan” dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3478) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk
perorangan petani kecil”;
1.3. Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3478), menjadi menyatakan, “Kegiatan pencarian dan pengumpulan
plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan
oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk
perorangan petani kecil”;
1.4. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai
“dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri”;
1.5. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk perorangan petani kecil
dalam negeri”;
1.6. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478) menjadi menyatakan, “Varietas hasil pemuliaan
atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu
dilepas oleh Pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani
kecil dalam negeri”;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
| Dikabulkan |