PROFIL UU
Sistem Budidaya Tanaman
Nomor
12
Tahun
1992

Profil Perkara

No. Perkara
99/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
03 Oktober 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pasal 5 ayat (1) huruf a,b,c,d, Pasal 6, Pasal 9 ayat (3) sepanjang kata "perorangan", Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 60 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) huruf a, b. Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Petani dan kepastian hukum dan tidak dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, karena dalam faktanya benih-benih bersertifikat dari pemerintah tidak memberikan jaminan mutu, jaminan tidak diserang hama, penyakit dan rakus pupuk serta pemisahan petani dengan aktivitas pemulia tanaman akan menghilangkan pengetahuan tanaman lokal.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan