Profil Perkara
No. Perkara
73/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
15 Nopember 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (4) UU Ekstradisi, Pasal 51 ayat (1) UU MK Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa, ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang merupakan perseorangan warga negara Rumania yang telah menetap di Indonesia serta telah mendapatkan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), berdasarkan Pasal 51 UU MK Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan pengujian UU hanya karena Pemohon WNA, hal ini Pemohon telah kehilangan hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (nonderogable rights) sebagaimana dijamin oleh Psal 28I Ayat (1) UUD 1945.
Bahwa, UU Ekstradisi merupakan UU yang keberlakuannya lebih ditujukan kepada WNA, maka dapat dipastikan hanya WNA-lah yang memiliki kepentingan hukum secara langsung untuk melakukan uji materiil terhadap UU Ekstradisi
Bahwa, Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (4) Uu Ekstradisi yang mengatur tentang proses pelaksanaan ekstradisi, jelas-jelas sangat merugikan hak konstitusional Pemohon, sebab dengan adanya pasal tersebut masa penahanan dan proses ekstradisi terhadap Pemohon menjadi tidak pasti, padahal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa kepastian hukum adalah hak konstitusional setiap orang. Pasal 28D UUD 1945 yang menggunakan frasa "setiap orang", diartikan bahwa keberlakuan pasal tersebut adalah meliputi semua orang yang ada di wilayah Republik Indonesia, karena pengertian "setiap orang" adalah sama dengan pengertian "penduduk", bukan hanya bagi WNI tetapi berlaku pula bagi WNA yang bertempat tinggal di Indonesia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan