Profil Perkara
No. Perkara
50/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 169 huruf b, Pasal 227 huruf a, Pasal 229 ayat (1) huruf g
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2
bertentangan dengan Pembukan UUD 1945 alinea pertama, Pasal 28G
Inti Masalah
bahwa menurut Pemohon, Presiden yang berasal dari warga negara Indonesia bukan berkebangsaan Indonesia asli Nusantara akan memiliki kepentingan bangsa dan negara yang berbeda, Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bukan berkebangsaan Indonesia asli Nusantara akan membuka pintu penjajahan yang akan menimbulkan tindakan diskriminatif dengan alasan Ikatan Bathin Kebangsaan (asal kebangsaan Ibu Kandung).
bahwa ada beberapa kejadian yang terjadi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 diantaranya surat suara Pemilu 2019 telah melalui proses pencoblosan atau telah tercoblos secara sengaja sebelum sampai pada tangan Pemilik Hak Pilih dan adanya peraturan perundang-undangan yang bermakna samar dan rancu, untuk keuntungan secara sepihak namun dalam “penulisannya” disusun secara samar seolah menguntungkan semua pihak secara adil yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau Peraturan Presiden, menurut Pemohon hal ini merupakan implikasi langsung dari berlakunya Pasal 227 UU 7/2017
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan