Profil Perkara
No. Perkara
5/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
16 Februari 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Pasal 60 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon Penitera PN yang bertugas melaksanakan putusan PN, secara nyata telah menunjukan pelanggaran konstitusi warga negara dimana dalam ketentuan tersebut tidak membatasi dan/atau tidak memberikan penjelasan yang detail mengenai kreteria putusan yang harus dilaksanakan. Hal tersebut telah melanggar hak para Pemohon untuk mempertahankan terhadap harta benda yang dibawah kekuasaannya serta tidak adanya kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap harta benda.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan