Profil Perkara
No. Perkara
91/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
17 September 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Pasal 25 angka 2
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), (2) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 25 angka 2 khususnya frasa "pejabat Pembina kepegawaian pusat" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pemberlakuannya di Badan Pertanahan Nasional khususnya pada unit kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur dan pada unit kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur bertentangan dengan UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan