Profil Perkara
No. Perkara
76/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
15 Agustus 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon undang-undang a quo sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan persamaan dimata hukum. Kenaikan BBM hanyalah untuk mensengsarakan rakyat dan keuntungan pemerintah, menurut data jumlah kemiskinan semakin meningkat dan bertambahnya hutang negara serta kebijaksanaan yang tidak mengedepankan kesejahteraan rakyat. Hal ini berbanding jauh dengan kehidupan dan kekayaan Presiden dan wakil Presiden dan atau mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya setiap taunnya mengalami peningkatan dan tidak terpengaruh sama sekali dengan tingginya biaya hidup dan tidak stabilnya perekonomian. Menurut Pemohon tidak sesuai dengan rasa keadilan dan persamaan dimata hukum dan pemerintahan, dimana selalu rakyat yang menjadi korban dan menderita.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan