Profil Perkara
No. Perkara
19/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
15 Februari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
Pasal 7
Bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) dan (4) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 7 telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena Pemohon adalah bupati terpilih Kabupaten Buton Utara. Kedudukan Ibukota Kabupaten Buton Utara di Buranga tidak berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan umum melainkan kepentingan kekuasaan pribadi/perorangan. Penempatan Buranga menjadi Ibukota Kabupaten Buton Utara merubah Kulisusu yang dinyatakan dalam RUU hanyalah merupakan rekayasa dari pihak yang menghendaki rencana pembentukan/pemekaran Kabupaten Buton Utra gagal atau tidak memperoleh kesepakatan. Menurut Pemohon Buranga tidak lebih baik dari Kulisusu untuk menjadi Ibukota, karena Buranga merupakan lahan baru dibuka untuk lokasi pertanian warga transmigrasi, sedangkan Kulisusu sudah dapat disebut sebagai kota senior dan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, politik sangat pantas/layak untuk dijadikan Ibukota Kabupaten Buton Utara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan