PROFIL UU
Menetapkan “Undang-Undang Darurat Tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan Dan Pelanggaran-Pelanggaran Yang Dilakukan Dalam Masa Pekerjaan Oleh Para Pejabat Yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat Dalam Tingkat Pertama Dan Tertinggi Diadili Oleh Mahkamah Agung Indonesia” Sebagai Undang-Undang
Nomor
22
Tahun
1951

Profil Perkara

No. Perkara
Data tidak ditemukan.
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Data tidak ditemukan.
Inti Masalah
Data tidak ditemukan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan