Deskripsi Konsepsi (DPR)
Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional. Posisi strategis tersebut dapat dilihat dari adanya keterkaitan dengan sektor-sektor lain. Jasa konstruksi sesungguhnya merupakan bagian penting dari terbentuknya produk konstruksi, karena jasa konstruksi menjadi arena pertemuan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa. Pada wilayah penyedia jasa juga bertemu sejumlah faktor penting yang mempengaruhi perkembangan sektor konstruksi seperti pelaku usaha, pekerjanya, dan rantai pasok yang menentukan keberhasilan dari proses penyediaan jasa konstruksi, yang menggerakkan pertumbuhan sosial ekonomi.
Oleh karena itu, pengembangan jasa konstruksi menjadi agenda publik yang penting dan strategis bila melihat perkembangan yang terjadi secara cepat dalam konteks globalisasi dan liberalisasi, kemiskinan dan kesenjangan, demokratisasi dan otonomi daerah, serta kerusakan dan bencana alam. Selain itu, perkembangan jasa konstruksi juga tidak bisa dilepaskan dari konteks proses transformasi politik, budaya, ekonomi, dan birokrasi yang sedang terjadi. Saat ini pengembangan jasa konstruksi dihadapkan pada masalah domestik berupa dinamika penguatan masyarakat sipil sebagai bagian dari proses transisi demokrasi di tingkat daerah dan nasional, serta berkembangnya beragam model transaksi dan hubungan antara penyedia dengan pengguna jasa konstruksi dalam lingkup pemerintah dan swasta.
Evaluasi terhadap pencapaian tujuan-tujuan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Jasa Konstruksi menunjukkan keadaan yang tidak menggembirakan. Kondisi jasa konstruksi nasional saat ini jauh dari tujuan tersebut. Sebagian penyebab kondisi buruk pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi ini adalah kelemahan implementasi dari seluruh stakeholders, namun terdapat beberapa aspek pengaturan itu sendiri yang tidak mendukung pencapaian tujuan Undang-Undang Jasa Konstruksi dan perkembangan jasa konstruksi secara umum.
Maksud dan Tujuan
Sejumlah permasalahan tersebut membutuhkan upaya penataan dan penguatan kembali pengaturan kelembagaan dan pengelolaan sektor jasa konstruksi, untuk menjamin sektor konstruksi Indonesia dapat tumbuh, berkembang, memiliki nilai tambah yang meningkat secara berkelanjutan, profesionalisme, dan berdaya saing.
Salah satu upaya tersebut ditempuh dengan mengevaluasi pelaksanaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang telah berlaku selama 15 tahun. Evaluasi dan perbaikan tersebut ditujukan untuk menjawab sejumlah persoalan saat ini dan ke depan.
Menjamin bahwa pelaku dari setiap bagian struktur suplai penyelenggaraan konstruksi memiliki kapasitas, kompetensi dan dayasaing tinggi untuk menjadikan proses penyelenggaraan konstruksi efisien, efektif, dan cost-effectiveness serta berkeadilan sehingga produktif dalam menghasilkan produk konstruksi (infrastruktur & gedung, serta fasilitas phisik lainnya) berkualitas, bermanfaat dan berkelanjutan.
- Orientasi pengaturan sektor konstruksi adalah mencapai suatu kondisi lingkungan terbangun yang memberi kenyamanan kepada masyarakat luas. Lingkungan terbangun ini akan memiliki dimensi pelaku (people), proses (process) dan produk (product) yang berada pada suatu eko-sistem.
- Tatakelola jasa konstruksi yang baik (good construction services governance) adalah orientasi dari pengaturan sektor konstruksi. Tatakelola yang baik dengan prinsip-prinsip utama partisipasi, transparansi, akuntabilitas dari sektor konstruksi diharapkan menjamin pengembangan sektor konstruksi menjadi lebih kokoh, handal dan berdayasaing tinggi.
- Orientasi ini akan membawa implikasi bahwa pengaturan sektor konstruksi harus dapat menjamin keadilan (fairness) dan kesetaraan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu struktur rangkaian dari kluster konstruksi.
- Tatakelola jasa konstruksi yang baik dibutuhkan untuk menjamin arus sumberdaya tidak hanya dikuasai oleh orang-perorangan atau golong tertentu melalui monopoli maupun kartel.
- Kegiatan konstruksi terdiri dari rangkaian rantai suplai dari berbagai barang dan jasa yang harus diatur sedemikian rupa sehingga mampu menghasilkan integrasi nilai dari setiap tahapan siklus aset dari hasil konstruksi. Dalam konteks ini, subjek yang diatur adalah pihak-pihak yang terikat dalam pengikatan yaitu, penyedia dan pengguna. Hubungan antara pihak ini harus diatur sehingga dapat mencerminkan kesetaraan dan keadilan diantara keduanya, serta dapat melindungi hak dan kewajiban para pihak tersebut.
- Pengaturan sektor konstruksi perlu juga diarahkan agar sektor konstruksi Indonesia mampu menciptakan nilai tambah kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui profesionalisme, sinergi dan dayasaing para pelakunya.
Pasal 5 ayat (1), Pasa1 20 ayat (1), dan Pasa1 33 ayat (1) UUDNRI 1945
- Harmonisasi di Baleg
- Judul RUU ini diusulkan oleh Komisi V untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
- Komisi V mengusulkan menjadi RUU Prioritas Tahun 2015.