-
Data tidak ditemukan.
Deskripsi Konsepsi (DPR)
- Memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi profesi arsitek, perlindungan yang utuh bagi masyarakat sebagai pengguna jasa arsitek, serta bagi masyarakat pada umumnya.
- Menggairahkan profesi arsitek dan meningkatkan daya saing arsitek Indonesia.
- Pendidikan arsitek, profil arsitek, praktik arsitektur, dan praktek arsitektur lintas batas,
- Kompetensi dasar arsitek professional,
- Pemagangan dan praktik kerja,
- Registrasi nasional dan lisensi praktik,
- Pengembangan profesional berkelanjutan,
- Hak atas kekayaan intelektual/copyright,
- Peran asosiasi profesi arsitek, dan
- Hak, kewajiban dan tanggung jawab arsitek berikut sanksi-sanksi.
Arsitek merupakan profesi yang sangat spesifik, karena dalam prakteknya selain harus melayani keinginan pengguna jasanya, juga harus memperhatikan kondisi sekitar tempat pekerjaan arsitektur tersebut akan dibangun; apakah tidak merugikan manusia lain atau lingkungan hidup termasuk potensi sumber daya dengan akar kearifan budaya lokal yang harus dilestarikan. Keahlian di bidang arsitek memiliki arti penting dalam proses pembangunan dan perlu ditingkatkan agar mampu menghadapi perubahan strategis dalam globalisasi dunia.
Kebutuhan mendasar dari arsitek Indonesia adalah dapat dikenal dan diakui secara internasional. Keahlian individual arsitek Indonesia sudah cukup dikenal, tetapi untuk membuka peluang kerja di berbagai pelosok dunia maka diperlukan usaha mencapaipengakuaninternasional tersebut. Seni arsitektur Indonesia perlu diapresiasi sehingga dapat memperkuat landasan budaya Indonesia sebagai salah satu landmark dalam globalisasi.
Negara ASEAN telah mengantisipasi kegiatan arsitek yang bekerja lintas batas, salah satunya dengan membuat kesepakatan bersama yang dikenal dengan MRA (Mutual Recognation Arrangement), dimana negara-negara di ASEAN membuka kesempatan dalam berpraktik arsitektur antar negara dengan pengakuan kompetensi yang setara, saling menguntungkan dan berdasarkan pada kebersamaan. Kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan oleh arsitek Indonesia dengan selalu berupaya meningkatkan daya saingnya.
Pemisahan antara kegiatan teknis yang dilakukan oleh para arsitek dan insinyur melalui pemberlakuan engineers act dan architects act sudah dilakukan oleh banyak negara di dunia. Insinyur mempunyai wadah di The World Federation Of Engineering Organizations, begitu pula dengan arsitek yang bernaung di bawah The International Union of Architects (UIA) yang terdiri dari 124 negara. Sementara, negara Indonesia masih jauh tertinggal karena belum mempunyai UU Arsitek, walaupun sudah mensahkan UU tentang keinsinyuran baru-baru ini.
Maksud dan Tujuan:
UU Arsitek ini diharapkan dapat mengatur tentang:
Memberikan kepastian hukum kepada arsitek dalam melakukan praktik arsitektur, dan bagi masyarakat untuk mendapatkan hasil pembangunan yang lebih tertib, lebih baik dan dipertanggungjawabkan secara profesional serta dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
- Jangkauan dan arah pengaturan mengenai RUU tentang Arsitek diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya dasar hukum mengenai profesi arsitek yang berlandaskan pada 3 (tiga) kepranataan sebagai pilar pendukung utama yang masing-masing pilar mengatur hal yang berbeda tetapi saling melengkapi dan menjadi kesatuan yang utuh. Pilar yang pertama adalah kepranataan yang mengatur hubungan kerja dan penyelenggaraan kerjasama para pihak yang bertanggungjawab dalam proses pembangunan. Pilar kedua adalah kepranataan yang mengatur obyek atau materi dalam konteks jasa konstruksi, dalam hal ini adalah bangunan gedung dan lingkungan binaan (built environment). Pilar ketiga adalah kepranataan yang mengatur subyek atau para pelaku, yang dalam hal ini adalah arsitek (dan insinyur).
- RUU tentang Arsitek ini diarahkan untuk memberikan peningkatan nilai tambah dan daya guna jasa arsitek Indonesia.
- RUU tentang Arsitek ini juga diharapkan dapat melahirkan konsep arsitek yang mengakar pada budaya lokal Indonesia serta persebaran sumber daya manusia arsitektur yang lebih tersebar ke seluruh pelosok daerah Indonesia sehingga meningkatkan pemerataan pembangunan nasional sekaligus perekat kebhinekaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Adapun jangkauan pengaturan RUU tentang Arsitek meliputi: Pengertian mengenai Arsitektur, Lingkup Kerja Arsitek, Persyaratan untuk Menjadi Arsitek, Hak dan Kewajiban Arsitek dan Pengguna jasa Arsitek, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, dan Sanksi.
Pasal 20 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 28C dan Pasal 31 ayat (1) UUDNRI 1945.
- Judul RUU ini diusulkan oleh Komisi V untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
- Komisi V mengusulkan menjadi RUU Prioritas Tahun 2015.
- Masuk dalam Prolegnas long list 2010-2014, tetapi belum pernah dibahas.
- Sedang dalam penyusunan NA dan draft RUU di PUU Ekku.
- Penyesuaian berdasarkan blue print MEA Tahun 2015 terkait dengan arus bebas tenaga kerja.