-
Data tidak ditemukan.
Deskripsi Konsepsi (DPR)
- Memecahkan permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan BUMN, terutama menegakkan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMN berdasarkan sistem pengelolaan korporasi yang sehat dan prinsip-prinsip pengelolaan badan usaha pada umumnya.
Latar belakang Peran yang penting dari keberadaan BUMN adalah sebagai salah satu sumber penerimaan negara dalam bentuk penyetoran berbagai pajak maupun sebagai sumber setoran deviden bagi negara sebagai pemilik modal/pemegang saham. Untuk meningkatkan daya saing BUMN, pemerintah telah menyusun rencana penyusutan BUMN dari 142 perusahaan pada tahun 2010 menurun bertahap menjadi 118 pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi 104 perusahaan pada tahun 2012, 95 perusahaan pada tahun 2013, dan 81 perusahaan pada tahun 2014. Rencana penyusutan jumlah BUMN tersebut merupakan bagian dari perbaikan pengelolaan BUMN. Sementara itu perbaikan pengelolaan tersebut merupakan bagian dari reformasi pelayanan usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh negara. Pelayanan usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh negara juga perlu dilakukan reformasi. Reformasi di bidang pelayanan usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh BUMN dilaksanakan melalui pembentukan instrumen regulasi (peraturan perundang-undangan). UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) dan dokumentasi perencanaan pengembangan BUMN (road map), mengalami beberapa benturan dalam implementasinya, antara lain terkait kekayaan negara yang dipisahkan, pengakuan piutang BUMN, privatisasi, status pejabat dan karyawan BUMN, pengelolaan kearsipan, pengawasan BUMN, dan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sedangkan road map BUMN 2010-2014 masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian BUMN.
Tujuan Penyusunan Merumuskan permasalahan dalam penyelenggaraan pengelolaan BUMN sebagai dasar dalam merumuskan perubahan-perubahan materi pengaturan penyempurnaan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN; |
Meningkatkan kualitas kinerja, integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam sistem pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMN untuk menghasilkan perusahaan yang tangguh dan berdaya saing dalam menghadapi persaingan baik di tingkat lokal maupun global.
Reformasi pengelolaan BUMN dengan tujuan tepat fungsi.
Arah dalam RUU BUMN ini adalah ingin mengatur secara tegas bahwa seluruh BUMN adalah perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan demikian, tidak ada lagi multi interpretasi ada perusahaan Negara yang di luar BUMN. Adapun jangkauan pengaturan dalam RUU BUMN ini ingin membuat pengaturan yang baru untuk memisahkan secara tegas tujuan pendirian BUMN, yaitu BUMN yang melakukan pelayanan umum dan menyelenggarakan kemanfaatan umum baik pengadaan barang dan jasa maupun perintisan, dan BUMN yang berorientasi keuntungan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara. Maka, karakteristik BUMN akan berbeda sesuai dengan tujuan pendirian BUMN tersebut, sehingga perubahan bentuk BUMN tidak dapat dilakukan secara serta merta sesuai dengn kepentingan BUMN yang berakibat mengubah tujuan awal pendirian BUMN. Selain itu, di dalam RUU BUMN ini diatur secara tegas mengenai pemisahan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, yaitu sebagai pemegang saham pada BUMN. Kewenangan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham dilimpahkan kepada Menteri BUMN terkait dengan pemegang saham atau RUPS pada BUMN Persero, dan wakil pemerintah dalam BUMN yang tidak berbentuk Persero. Pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN tidak meliputi (1) penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Persero dan Perum, (2) pengusulan setiap penyertaan modal Negara dalam Persero dan Perum yang dananya berasal dari APBN, serta (3) pendirian Persero dan Perum, karena terkait dengan kedudukan Menteri Keuangan selaku penanggung jawab pengelola keuangan Negara. |
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengenai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Judul RUU ini diusulkan oleh Komisi VI untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
- Komisi VI mengusulkan menjadi RUU Prioritas Tahun 2015.
|
Pada periode keanggotaan 2009-2014, RUU ini sudah dalam tahap penyusunan di Komisi VI dan Deputi PUU sudah presentasi di Komisi VI tetapi tidak sempat dibahas terkait waktu yang tidak cukup karena diberikan pada akhir masa sidang.