Deskripsi Konsepsi (DPR)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
RTRI bertujuan untuk memperkokoh ideologi bangsa; memperkokoh integritas, menjalin persatuan dan kesatuan bangsa; merawat peradaban bangsa; melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai, budaya, dan jati diri bangsa/identitas nasional;memberikan kontribusi pada pembangunan demokrasi;meningkatkan kualitas pendidikan bangsa; mengembangkan masyarakat yang informatif; mendorong kesejahteraan masyarakat; meningkatkan citra dan daya saing bangsa; dan mencerdaskan, mencerahkan, dan memberdayakan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan ruang lingkup RTRI meliputi penyiaran nasional,penyiaran lokal, penyiaran regional, dan penyiaran internasional yang diterima melalui media penyiaran radio atau media penyiaran televisi atau media dalam jaringan.
RTRI berfungsi menyelenggarakan penyiaran publik yang bersifat informatif, edukatif, dan hiburan yang sehat secara berimbang dan netral. Selanjutnya dalam melaksanakan fungsinya, RTRI bertugas meningkatkan kehidupan demokrasi, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat keamanan nasional, melakukan kontrol sosial, melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat, memberikan materi siaran pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, memberikan materi siaran yang berupa informasi secara berimbang dan netral, memberikan hiburan yang sesuai dengan etika, norma, dan kepribadian bangsa, dan memberikan siaran yang dapat meningkatkan citra dan daya saing bangsa di dunia internasional. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan berupa siaran radio, kegiatan siaran televisi,kegiatan siaran multipleksing, serta kegiatan siaran dalam jaringan (daring) dimana kegiatan tersebut berisi materi siaran yang sesuai dengan tujuan RTRI.
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
POSISI RUU TENTANG RADIO TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (RTRI)
Rapat Intern Komisi I DPR RI tanggal 19 Mei 2015 memutuskan untuk membentuk Panja Perumusan RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) dan menugaskan Panja untuk merumuskan draft RUU tentang RTRI dan hasil perumusan dilaporkan dalam Rapat Intern Komisi I DPR RI.