Deskripsi Konsepsi (DPR)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
|
UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat disusun dan diterbitkan pada saat minimnya referensi tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, baik secara nasional, regional, maupun global. Sehingga secara substantif materi muatan yang terkandung dalam UU ini cenderung memiliki pemahaman tentang penyandang disabilitas yang terbatas.
|
RUU ini dapat menjadi a tool social control and a tool of social engineering bagi penyelenggaraan negara dan kemasyarakatan serta seluruh rakyat Indonesia dalam membangun kesadaran untuk melindungi dan memajukan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Dalam RUU tentang Penyandang Disabilitas ini, jangkauan dan arah pengaturannya mencakup:
|
Ketentuan sanksi.
Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
RUU tentang Penyandang Disabilitas sudah ditetapkan menjadi RUU usul DPR pada periode keanggotaan 2009-2014.