Deskripsi Konsepsi (DPR)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Buku merupakan salah satu sumber utama dari ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, seni dan budaya. Karena itu, hingga saat ini, buku masih merupakan sarana pembentukan dan pengembangan peradaban suatu bangsa. Berdasarkan posisi strategis bukutersebut, maka pemerintah perlu mengembangkan kebijakan perbukuan nasional yang memungkinkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh dan memanfaatkan buku untuk mengembangkan dirinya dan memperoleh ilmu pengetahuan guna mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan :
meningkatkan martabat dan jati diri bangsa melalui industri perbukuan tingkat lokal dan nasional.
Menyiapkan sumber daya manusia yang terampil sehingga mampu berkecimpung dalam sektor perbukuan.
Jangkauan dan Arah Pengaturan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan adalah :
Selain komponen perbukuan tersebut, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penulisan naskah buku, penerbitan, pencetakan, pendistribusian, penggunaan, pengadaan, kelembagaaan dan peran serta masyarakat. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum diatur pula mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 28C ayat (1) , Pasal 28F , Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
RUU ini pada periode keanggotaan tahun 2009-2014 sudah mencapai tahap Pembicaraan Tk. I, namun, terhenti karena berakhirnya masa sidang dan belum dilanjutkan pada pembahasan DIM