Deskripsi Konsepsi (DPR)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Adanya rumusan yang lebih jelas dan tegas terkait dengan tujuan, tugas dan wewenang BI sebagai bank sentral, yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi global yang menuntut peran lebih bank sentral dalam penciptaan stabilitas sistem keuangan, dan disesuaikan dengan dinamika politik hukum nasional sehubungan dengan adanya pengesahan beberapa Undang-Undang yang memiliki keterkaitan dengan tujuan, tugas dan wewenang BI sebagai bank sentral.
Pengaturan mengenai kewenangan BI terkait pengelolaan piutang dan penghapusan piutang.
Pasal 23D dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Judul RUU ini baru diusulkan oleh Komisi XI untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019.