Deskripsi Konsepsi (Pemerintah)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
1. Paten merupakan hak kekayaan intelektual yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan pertumbuhan Ekonomi Negara
2. peningkatan perlindungan Paten bagi Inventor dan/atau Pemegang Hak;
3. Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi internasional di bidang HKI sehingga perlu diimplementasikan dalam hukum nasional.