Deskripsi Konsepsi (DPD)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Secara internal, Indonesia sebenarnya sudah mempunyai regulasi mengenai rokok sebagai zat adiktif yang tertuang dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan. Namun, implementasinya melalui Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau bagi Kesehatan dinilai masih minim.Selain tidak memiliki konsekuensi hukum atau sanksi pidana bagi yang melanggar, sejumlah ayat dalam PP ini masih menciptakan peluang untuk peningkatan konsumsi rokok. Regulasi ini lemah dan masih memberikan kelonggaran kepada industri melalui iklan, promosi, dan sponshorsip meskipun dengan syarat tertentu.
Sasaran yang ingin dicapai dari RUU ini adalah adanya sanksi yang tegas terhadap produk-produk tembakau yang merugikan kesehatan masyarakat serta adanya pembatasan produksi atas produk-produk olahan tembakau.
Jangkauan dan arah pengaturan RUU ini meliputi ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, produk-produk turunan tembakau, pengendalian, pengawasan produksi, pengenaan cukai, larangan, dan sanksi.