Beranda / Deskripsi Konsepsi
PROFIL RUU
Pengusul Prolegnas Prioritas Tahunan
Tanggal Pengusulan
02 Februari 2015
Posisi RUU
Pembicaraan TK I: Rapat Dengar Pendapat / Rapat Dengar Pendapat Umum / Jaring Aspirasi Masyarakat ke Daerah / Studi Banding (Pembicaraan Tingkat I)
EMAIL
-
Data tidak ditemukan.
PROFIL RUU
Pengusul Prolegnas Prioritas Tahunan
Tanggal Pengusulan
02 Februari 2015
Posisi RUU
Pembicaraan TK I: Rapat Dengar Pendapat / Rapat Dengar Pendapat Umum / Jaring Aspirasi Masyarakat ke Daerah / Studi Banding (Pembicaraan Tingkat I)
MENU RUU
EMAIL
Deskripsi Konsepsi (DPD)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
- Budidaya rakyat suatu bangsa dalam membina dan meyelenggarakan tata hidup bangsa dan negara yang meliputi baik tata negara (sistem pembinaan negara dan bangsa) maupun tata budaya (sistem pembinaan budi pekerti masyarakat bangsa), dan tata hukum (sistem pembinaan hukum dan Peraturan Perundang-undangan), sebenarnya merupakam cermin dari Wawasan Nusantara. Dengan demikian, Wawasan Nusantara merupakan paradigma suatu Bangsa dalam merancang seluruh aspek tatanan hidup dan kehidupan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional;
- Bagi bangsa Indonesia pemikiran tentang Wawasan Nusantara, mula pertama terasa penting dan mendesak dalam rangka usaha mengembangkan konsepsi Ketahanan Nasional. Oleh sebab itulah pengkajian dan pembahasan serta perumusan konsep-konsep Wawasan Nusantara perlu mendapat penguatan dan kepastian hukum guna diimplementasikan dalam setiap ruang gerak masyarakat, bangsa, dan negara guna mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945;
- Pembahasan dan pengkajian mengenai Wawasan Nusantara secara konseptual akan menunjukkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan dan meningkatkan kelangsungan hidup bangsa Indonesia memerlukan suatu konsepsi nasional yang merupakan ajaran tentang Wawasan Nusantara. Ajaran inilah yang akan menjadi landasan dan pedoman kebijakan nasional disegala segi kehidupan, yang lebih jelas terumuskan dari apa yang bersifat asas-asas filosofis dalam kelima sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak kalah pentingnya adalah jiwa yang terkandung dalam lambang Bhinneka Tunggal Ika;
- Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya sebenarnya pernah dirumuskan dalam konteks hukum dan Peraturan Perundang-undangan ketika UUD 1945 belum diamandemen. Konsepsi Wawasan Nusantara pada waktu itu telah diterima dan dirumuskan dalam konstruksi hukum sebagai konsepsi politik ketatanegaraan melalui Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 dan dinyatakan kembali dalam Tap MPR Nomor IV/MPR/1978, serta yang terakjir dalam Tap MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- Setelah proses tahapan amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 (empat) pasca reformasi 1998 kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN telah dipangkas, sehingga konsepsi Wawasan Nusantara tersebut menjadi tidak jelas perumusannya dalam produk hukum sehingga implementasinya tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini tentu mengakibatkan Konsepsi Wawasan Nusantara yang masih relevan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional menjadi tidak jelas lagi keberadaannya. Suatu bangsa akan mengalami kegagalan manakala tidak memiliki wawasan dalam bersikap dan bertindak. Oleh sebab itu perumusan dan/atau pembentukan RUU tentang Wawasan Nusantara yang menjadi relevan untuk segera dilaksanakan.
- Merumuskan permasalahan yang dihadapi terkait dengan wawasan nusantara serta cara-cara mengatasinya dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
- Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
- Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara.
- Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara.
Tujuan penyusunan:
Sasaran yang ingin Diwujudkan
- Sebagai pengganti ketiadaan Ketetapan MPR yang di dalamnya merumuskan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai landasan bagi sikap dan tindak negara dan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945;
- Memperkuat dan mengintegrasikan cara pandang bangsa Indonesia yang secara sosiologis memiliki keberagaman;
- Memberikan landasan bagi bangsa dan negara Indonesia dalam menentukan kebijakan-kebijakan nasional;
- Memperkuat ketahanan nasional melalui penguatan dan perumusan norma-norma hukum yang merangkum nilai-nilai Pencasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika (empat Pilar); dan
- Memperkuat asas nasionalitas bagi rakyat Indonesia.
Jangkauan dan Arah Pengaturan
- Bab I berisi ketentuan umum.
- Bab II berisi Asas dan Tujuan dari pembentukan undang-undang ini, sesuai dengan sasaran yang ingin diwujudkan dengan pembentukan undang-undang ini.
- Bab III berisi pengaturan tentang konsepsi Wawasan Nusantara yaitu:
- aspek Geopolitik dan Geostrategis, meliputi perumusan prinsip-prinsip, peruntukkan dan penggunaan geopolitik dan geostrategis dalam aspek kehidupan kenegaraan;
- aspek Wasantara sebagai wawasan wilayah;
- aspek Wasantara sebagai wawasan kekuatan; dan
- aspek Wasantara sebagai Wawasan Ketatanegaraan
Adapun jangkauan arah pengaturannya adalah sebagai berikut:
Dasar Pembentukan
-
Data tidak ditemukan.
Sejarah RUU
-
Data tidak ditemukan.