Ketua Pansus RUU Merek Desy Ratnasari mengatakan, Dirinya mengharapkan RUU Merek dapat memudahkan pelayanan dan pendaftaran merek lokal para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nantinya.
"Kita mengharapkan RUU ini dapat memberikan pelayanan bagi UMKM dalam mendaftarkan mereknya serta dapat muncul merek lokal sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia,"jelasnya kepada Parlementaria, di Gedung DPR, Senin, (31/8).
Menurutnya, RUU Merek ini akan memangkas waktu pendaftaran merek yang tadinya bertele-tele melalui RUU ini semakin dipermudah, serta memberikan kepastian terhadap merek lokal dan masyarakat dapat semakin mencintai produk dalam negeri. "Melalui RUU ini kita semua berharap dapat memberikan pelayanan lebih mudah dan muncul pelaku ekonomi lokal yang bersaing dikancah internasional,"katanya.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga harus didorong untuk mensosialosasi produk lokal dan mencintainya sehingga dapat mengenjot perekonomian nasional yang memang sedang digoncang krisis. "Selain itu RUU ini juga menekankan adanya sanksi hukum dan pidana bagi para pemalsu merek,"tandasnya.
Melalui RUU ini diharapkan adanya pemangkasan waktu pendaftaran Merek kurang lebih 3 bulan 10 hari, dengan adanya percepatan pendafataran proses dapat semakin efisien dan memangkas waktu secara signifikan. (Sugeng), foto : jaka nugraha/parle/hr.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...