Pansus Angket Century Pertanyakan Rekening Menkeu di Century
Sejumlah angota Pansus Angket Century mempertanyakan rekening Menteri Keuangan di Bank Century kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal tersebut mengemuka saat Pansus Angket Century mengadakan RDP dengan Ketua PPATK Yunus Husein di Gedung DPR, Kamis, (17/12).
"Kami memiliki data laporan Kementerian Keuangan, ada dana Menkeu ditransfer ke Bank CIC (salah satu cikal bakal Century), jumlahnya USD 24 juta," kata Akbar Faisal (F-Hanura)
Menurut Akbar, rekening tersebut semula berasal dari Bank Nasional Indonesia (BNI). "kenapa dana itu dipindahkan dari BI ke CIC, ?" tanyanya
Dia menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada masa Boediono saat menjadi Menkeu. “Kejadian ini terjadi pada tahun 2002 lalu”paparnya dihadapan Ketua PPATK.
Hal senada disampaikan oleh Marwan Jafar dari F-KB. Dia mempertanyakan apakah benar Menteri Keuangan memiliki rekening di Bank Century. "Jangan salah sangka, saya hanya minta klarifikasi, apa benar ada rekening Menkeu di Bank Century,?" Tanya Marwan.
Menjawab hal tersebut, Yunus mengatakan, dirinya tidak memiliki wewenang menjawab hal tersebut karena memang belum mendapatkan laporannya. “Silahkan tanyakan langsung Kepada Menteri Keuangan,"terangnya.
Sebelumnya BPK telah melaporkan bahwa Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan dengan Bank Century membuat kesepakatan perjanjian pada 1 November 2005 lalu.
Perjanjian tersebut menyepakati Depkeu menyetujui pemindahan escrow account sebesar US$ 17,28 juta dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century dan dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Berdasarkan laporan BPK pemindahan dana hibah terebut melanggar aturan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/2004 menyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank pemerintah saja, tidak diperkenankan untuk bank swasta. (si)