RUU Merek Cegah Maraknya Merek Asing Ilegal
Wakil Ketua Pansus RUU Merek Refrizal mengatakan, kuatnya arus globalisasi di segala bidang, termasuk sektor perdagangan barang dan jasa, yang sudah tidak mengenal lagi batas-batas wilayah negara, membuat suatu regulasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek harus mampu memenuhi perkembangan yang ada serta efektif dalam memberikan jaminan hukum bagi merek yang telah didaftarkan.
"Merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan saat ini,"ujarnya Refrizal selaku ketua tim rombongan saat Kunker RUU Merek di Surabaya, Kamis, (17/9).
Menurutnya, pentingnya suatu merek merupakan konsekuensi Indonesia yang telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pembentukan Pengesahan Organisasi Perdagangan Dunia pada tanggal 2 November 1994, yang memuat Lampiran Aggrement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Perjanjian TRIPs).
"Tujuan Perjanjian TRIPs adalah memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan prosedur penegakkan hak menuju perdagangan yang sehat,"paparnya.
Dia menambahkan, ratifikasi beberapa konvensi internasional di bidang merek merupakan bentuk kesadaran Indonesia untuk menjadi bagian dari pergaulan dunia, yang diharapkan dapat memberikan manfaat lebih baik bagi perkembangan perdagangan secara khusus dan perekonomian nasional pada umumnya (si)