Prosedur Pendaftaran Merek Akan Disederhanakan
RUU Pansus Merek akan menyempurnakan perubahan substansi UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek dengan melakukan penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran merek.
"Ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada mayarakat pemohon merek sehingga lebih memudahkan bagi pemohon dalam melakukan pendaftaran merek,"ujar Wakil Ketua Pansus RUU Merek Refrizal saat Kunker RUU Pansus Merek di Surabaya, Kamis,(17/9).
Adanya pengaturan tentang persyaratan minimum permohonan, lanjutnya, akan memberikan kemudahan dalam pengajuan permohonan dengan cukup mengisi formulir permohonan, melampirkan etiket atau contoh merek yang dimohonkan pendaftaran, dan membayar biaya permohonan.
"Dengan memenuhi kelengkapan persyaratan minimum permohonan tersebut, suatu permohonan merek akan diberikan tanggal penerimaan atau filing date," paparnya.
Selain itu, meluasnya globalisasi di bidang perdagangan barang dan jasa internasional juga menuntut perlindungan merek bagi produk nasional di negara tujuan ekspor.
Dia menambahkan, mekanisme pendaftaran merek internasional menjadi salah satu sistem yang dapat dimanfaatkan guna melindungi merek-merek nasional di dunia internasional.
"Sistem pendaftaran merek Internasional berdasarkan “Protocol Madrid” menjadi sarana yang sangat membantu para pelaku usaha nasional untuk mendaftarkan merek mereka di luar negeri dengan mudah dan biaya yang terjangkau,"paparnya. (si)