Pimpinan Pansus Angket Century bahas Audit Lanjutan dengan BPK
Wakil Ketua Pansus Angket Century Mahfudz Siddiq mengatakan, Pimpinan Pansus sudah melakukan rapat internal dengan BPK untuk segera melakukan audit lanjutan terhadap kasus Bank Century. "Kita sudah melakukan rapat tertutup dengan pimpinan BPK yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota BPK,"terangnya saat mengadakan rapat internal Pansus Angket Century, di Gedung Nusantara, Kamis, (14/1).
Menurut Mahfudz, audit lanjutan nanti bertujuan untuk menilai apakah ada keuangan negara yang dirugikan dan berapa besarnya apabila terdapat kerugian. "Kedua yaitu apakah didalam proses penurunan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) hingga Penyertaan Modal Sementara (PMS) terdapat pelanggaran ketentuan mulai dari proses pencairannya,"terangnya.
Selanjutnya, terang Mahfudz, audit tersebut juga akan mengaudit penggunaan dana FPJP dan PMS apakah dana tersebut diterima diselewengkan dan ada pihak yang tidak berhak menerima dana tersebut.
Dia menambahkan, BPK sudah menyanggupi kesiapan dari audit investigatif lanjutan tersebut. "Mereka sudah clear namun belum memberikan kepastian definitif berapa lama waktu audit tersebut,"terangnya
Mahfudz mengatakan, pada akhir Januari ini Pansus angket akan segera membicarakan alokasi penggunaan dana PMS termasuk FPJPnya. "Pansus angket century masih memiliki kendala terkait pemberian laporan data-data perbankan, karena yang berhak memperoleh data tersebut diantaranya kepolisian dan kejaksaan khusus aliran dana tersebut,"jelasnya.
Karena itu, tambahnya, BPK mengusulkan agar Pansus angket Century mengadakan rapat konsultasi dengan mengundang beberapa pihak seperti BI, PPATK, BPK dan institusi penegak hukum yang lain guna membuat kesepakatan dan kesepahaman bersama sehingga menghindari adanya pelanggaran UU."melalui cara ini Pansus dapat memperoleh secara utuh laporan dari BPK,"terangnya
Mahfudz mengungkapkan, adanya wacana bersama agar pansus membuat keputusan sela berdasarkan temuan dan kaitanya adanya tindakan hukum pidana maupun perbankan. "Ini memudahkan BPK menyerahkan data-data yang dimilikinya. (si) foto:doeh/parle