Pansus Harapkan Dirjen P3L Kemenkes Lengkapi Data Korban Minol

03-12-2015 / PANITIA KHUSUS

Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menggelar rapat dengar pendapat dengan Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3L) Kemenkes, Kepala Badan  Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos untuk mendapatkan masukan pembahasan RUU Minol Selasa (2/12) di Jakarta.

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Pansus I Gusti Agung Rai Wirajaya, Wakil Ketua Pansus Aryo P.S. Djojohadikusumo mempertanyakan data korban minol di Indonesia. Pasalnya data yang diserahkan kepada DPR adalah data WHO atas jumlah masyarakat dengan gangguan jiwa global akibat minol tahun 2001.

“ Kami harap Pansus diberikan data-data terakhir hingga tahun 2015 ini berapa korban minol di Indonesia,” kata Aryo dengan menegaskan, data ini penting dalam penyusunan RUU Minol.

Data dari Dirjen P3L Kemenkes menyebutkan persentase angka kematian di seluruh dunia yang disebabkan tembakau, alkohol dan zat illegal di negara berkembang dengan kematian tertinggi akibat alcohol sebanyak 2,6 persen. Di negara berkembang dengan angka kematian terendah karena alcohol 8,5 persen.

Sedangkan di negara maju, angka kematian akibat alcohol mencapai 8 persen dan di seluruh dunia sebanyak 3,2 persen. Data WHO tahun 2001 juga menyebutkan, 450 juta orang penderita gangguan jiwa di seluruh dunia, diantaranya terdiri 150 dengan depresi, 90 juta dengan gangguan penggunaan alcohol dan zat adiktif.

Lebih lanjut Ditjen P3L Kemenkes mengatakan, minuman beralkohol tidak bermanfaat bagi kesehatan. Namun alkohol adalah zat yang baik dalam memproduksi obat-obatan. Di masyarakat, alkohol yang beredar ada yang pabrikan dan ada yang  tradisional. “ Kalau yang pabrikan termasuk yang impor, jelas standarnya dan bisa dikontrol. Kebanyakan yang beredar di masyarakat yang tradisional dan dipakai dalam upacara adat seperti di Bali dan NTT serta daerah-daerah lain, sulit dikontrol,” katanya.

Terkait  banyaknya korban karena minuman keras oplosan, dijelaskan, banyak minuman beralkohol digunakan masyarakat yang minim pengetahuan mengenai bahaya alkohol sehingga mencampur dengan  racun serangga atau dioplos methanol dengan spiritus. “ Kasus-kasus seperti ini  justru harus dilarang dan diedukasi secara luas kepada masyarakat,” ia menambahkan. (mp), foto : iwan armanias/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...