RJ Lino Kangkangi Hukum
Sekali lagi, Dirut PT. Pelindo II dituding telah mengangkangi hukum berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR RI. UU yang kangkangi itu adalah UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
Anggota Pansus Pelindo II DPR Nasril Bahar (F-PAN) menegaskan pernyataannya di sela-sela rapat Pansus, Kamis (3/12). “RJ. Lino sebagai Dirut Pelindo II mengangkangi dan membandel terhadap imbauan UU yang kita sahkan bersama,” ujar Nasril kepada pers. Kesalahan Lino berlapis, tidak saja melanggar UU Pelayaran, juga tak mengiraukan imbauan tiga menteri perhubungan.
Diungkapkan Nasril, sejak tahun 2011 UU Pelayaran diberlakukan, peraturan konsesi atas semua kontrak pertambangan harus mengacu pada UU tersebut. Dan PT. Pelindo I, III, dan IV sudah menaati aturan dalam UU itu, kecuali PT. Pelindo II. Saat yang sama koordinasi antara Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan juga kurang. Ini juga kesalahan Menko yang tak mampu mengordinir kementerian di bawahnya dalam kasus Pelindo II.
Kini, kata poltisi dari dapil Sumut III ini, syarat konsesi harus mendaftar ke Menteri Perhubungan. Setelah mendapatkan konsesi, barulah perusahaan operator pelabuhan melakukan kerja sama dengan pihak III. Bukan berarti mengalihkan konsesi. Semua perjanjian kerja sama batal demi hukum bila belum mendapat izin konsesi dari regulator pelabuhan, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. (mh) Foto: Naefuroji/parle/od