RUU Paten Akan Diselesaikan Sesuai Jadwal
Setelah melakukan kunjungan kerja guna mendapatkan masukan mengenai revisi UU Paten kelima tempat, yakni Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Swiss dan Amerika Serikat tahun lalu, Pansus RUU Paten DPR akan berusaha untuk menyelesaikan sesuai jadwal agar RUU ini bisa disahkan menjadi Undang-undang.
Hal ini disampaikan anggota Pansus RUU Paten Sarifuddin Sudding seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Pemeritah. “ Ya mudah-mudahan pada masa sidang ini bisa dibahas bersama pemerintah, karena RUU itu harus melalui persetujuan dua belah pihak. Diharapkan bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah disepakati.” ujar politisi Fraksi Partai Hanura di Ruang Rapat Pansus B, Nusantara II, Rabu, (13/01).
Menurut Sudding, dalam revisi UU ini menyoroti hal-hal yang menyangkut bagaimana seseorang dipermudah dalam pendaftaran bidang paten. Termasuk menyangkut biaya, dan pemikiran baru agar hak intelektual properti bisa dibentuk badan tersendiri. Tapi masalah itu masih akan berkembang dalam pembahasan di tingkat panitia kerja (panja), ” katanya.
Seperti diketahui, UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten memiliki banyak kelemahan dan belum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya paten khususnya meningkatkan jumlah paten yang berasal dari dalam negeri. Padahal Indonesia memiliki sumber daya melimpah yang perlu dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan guna menghadapi persaingan di tingkat internasional. (hs,mp)/foto:devi iriandi/parle/iw.