Dinilai Tidak Serius, Baleg Batalkan Rapat dengan KPK

04-02-2016 / BADAN LEGISLASI

Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan kekecewaan karena Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi undangan rapat yang membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Memperhatikan masukan peserta rapat, Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto yang memimpin jalannya sidang memutuskan rapat dibatalkan.

“Kami sangat menyanyangkan bahwa pimpinan Komisioner KPK tidak hadir pada saat ini. Lazimnya rapat di DPR harus diwakilkan oleh pimpinan secara struktural tidak bisa diwakilkan oleh eselon - eselon,” kata Totok Daryanto sebelum menutup rapat dengan KPK di Gedung Nusantara 1, Senayan, Kamis (04/02).

Sementara itu, Firman Soebagyo Wakil Ketua Baleg dari FPG menegaskan rapat ini diadakan untuk membangun transparansi dalam pembahasan revisi UU KPK. Mengundang Pimpinan KPK menurutnya merupakan masukan masyarakat yang meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga tidak menimbulkan bias.

“Inilah sekarang ini yang ingin kami klarifikasi dan dengarkan bahwa pasal mana dari ke-empat poin itu yang dianggap melemahkan. Kalau ada pasal - pasal yang memicuh konflik kenapa ga kita selaraskan dan sesuaikan. Jangan kita gunakan media campaign, teriak diluar diundang tapi ga dateng,” ujar dia.

Bagi Firman apabila Pimpinan KPK menyatakan menolak revisi sebaiknya menyampaikan surat penolakan secara resmi. “Iya kalau memang sikapnya seperti itu kenapa harus mengirim Deputi? Kirim saja surat pernyataan menolak, itu hak mereka kok,” kata wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah III ini. 

Ia menekankan sesuai konstitusi DPR sebagai lembaga negara beserta Pemerintah berwenang untuk membentuk undang – undang yang pada dasarnya  tidak harus mengikutsertakan KPK dalam mekanisme pembahasan RUU tersebut, karena posisinya hanya sebagai pelaksana atau user.

Pimpinan KPK dalam rapat tersebut menugaskan Deputi Informasi dan Data KPK Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, anggota Tim Biro Hukum KPK Nur Chusniah serta Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti. (Ann/iky), foto : arief rachman/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...