Hapus Stigma Pelemahan atau Penguatan Revisi UU KPK
Sembilan fraksi DPR menyetujui draf revisi Undang – Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi untuk dibahas ditingkat selanjutnya. Dengan demikian hanya satu fraksi yakni Fraksi Gerindra yang menolak revisi UU KPK.
“Hasil rapat hari ini, akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan akan diserahkan ke siapa, apakah kembali ke Baleg atau Komisi pengusung,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Atgas dalam rapat Baleg beragendakan pandangan mini fraksi Gedung Nusantara 1, Senayan, Rabu (10/02) sore.
Fraksi yang menyetujui isi draf Revisi Undang – Undang KPK untuk ialah Fraksi Hanura, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa, Fraksi Persatuan Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, F-PPP, dan F-Nasdem dan hanya Fraksi Gerindra yang dari awal konsisten menolak agar Revisi Undang – Undang KPK ini tidak dilanjutkan.
Selain ke – empat poin utama yakni mekanisme penyadapan, pembentukan Penyidik dan Penyelidik, Dewan Pengawas dan Kewenangan SP3. Badan legislasi juga akan mendalami Pasal 32 dan Pasal 36 dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK agar diberikannya norma yang jelas terhadap komisioner KPK untuk mengundurkan diri dari masa jabatannya terlebih dahulu apabila tertarik pada tataran jabatan publik atau pemerintah lainnya.
Anggota Baleg Al Muzzamil Yusuf (F-PKS) menegaskan ketiadaan aturan itu memberikan peluang terciptanya conflict of interest manakala komisioner KPK di rentang masa jabatannya ingin menduduki jabatan politik lainnya, “ Itu akan sangat rentan menjadi barter antara penegak hukum dan politik,” paparnya.
Firman Soebagyo selaku Ketua Panja Harmonisasi Revisi UU KPK menyambut baik usulan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. “Ini harus diatur bagaimana mekanismenya, dan merupakan tugas dari DPR sesuai amanat konstitusi untuk melakukan evaluasi apakah UU itu berjalan on the right track apa tidak,” tegas politikus Golkar ini.
Begitupun berkaitan pembahasan undang – undang ini diharapkan agar tidak lagi terjebak stigma pelemahan atau penguatan, melainkan pelurusan terhadap masalah Undang - Undang KPK yang selama ini memang perlu ada evaluasi dan penyempurnaan. Tidak kalah pentingnya keinginan dari keseluruhan fraksi akan adanya sinergitas antara lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan KPK) untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi. (ann,mp) foto:jay/parle/hr.