Arif Wibowo dan Dossy Iskandar Prasetyo Dilantik Jadi Wakil Ketua Baleg
Wakil Ketua DPR Fadli Zon melantik dua pimpinan baru Badan Legislasi (baleg) DPR, yaitu Arif Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan dan Dossy Iskandar Prasetyo dari Fraksi Hanura. Keduanya dipercaya menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Berdasarkan pasal 64 ayat 2 peraturan DPR RI No 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 tentang tata tertib, Pimpinan Baleg terdiri atas 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan legislasi, dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah,“ jelas Fadli Zon saat memimpin rapat pemilihan Pimpinan Baleg DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (16/02) siang.
Dengan demikian, formasi Pimpinan Baleg saat ini adalah Ketua Supratman Andi Atgas (F-Gerindra) didampingi empat orang Wakil Ketua Firman Soebagyo (F-Golkar), Totok Daryanto (F-PAN), Arif Wibowo (F-PDIP) dan Dossy Iskandar Prasetyo (F-Hanura).
Ketua Baleg Supratman Andi Atgas berharap dengan bertambahnya Pimpinan Baleg mampu meningkatkan kinerja Baleg dalam menjalankan amanat konstitusi, terutama mempercepat proses harmonisasi pembentukan undang-undang di Badan Legislasi.
Sejauh ini, DPR telah melahirkan sebanyak 1.644 Undang–Undang sejak Indonesia merdeka. Namun, banyak pula Undang-Undang yang relevan dengan perkembangan dan situasi saat ini tetapi belum dijalankan sepenuhnya oleh Pemerintah. Seperti Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Sistem Resi Gudang, Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (ann,mp)/foto:jayadi/parle/iw.